4. 5. Daerah Otonom di sebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas zona/area yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat. (4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, urusan pemerintahan wajib diselenggarakan oleh semua daerah yang terdiri atas: Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Urusan. Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka kedudukan Kecamatan adalah sebagai perangkat daerah pelaksana tugas kewilayahan, 2 (dua) makna utama dari posisi ini adalah sebagai pembina kewilayahan dan penyelenggara pelayanan masyarakat. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. politik, c. Pemerintah Daerah. , hlm. Jabatan Fungsional PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. PPUPD Ahli Pertama; b. 4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Agar berjalan dengan lancar, kita sebagai warga Negara hanya perlu mengikuti wewenang yang sudah ditetapkan. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kalo Pemerintahan Daerah adalah. (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat; 7. 22 Tahun jawab yang semula adalah urusan pemerintah pusat atau nasional kepada pemerintah daerah atau lokal agar urusan-urusan tersebut menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas ini diatur dalam Undang-Undang. 41/2007 Dengan berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah, maka pengaturan. PP No. Berdasarkan Undang Undang No. Urusan Pemerintahan. Maka salah satu tugas. Keluaran 25 Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. Pemerintah daerah ini adalah lembaga pemerintah yang menjalankan urusan pemerintahan di daerah sesuai asas otonomi yang seluas-luasnya. Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan wajib daerah adalah di bidangpekerjaan umum, kesehatan, pendidikandan kebudayaan, pertanian, perhubungan,industri dan. 2. Suatu urusan pemerintahan, setiap saat dapat bergeser dari urusan Daerah menjadi urusan Pusat atau sebaliknya. 6. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUrusan pemerintahan pusat yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Daerah adalah Kabupaten Pati. 11. 21. Total biaya yang diperlukan Rp. 4. Kemudian, melansir dari Pembagian Urusan Pemerintah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam laman jdih. Istana Merdeka. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. PENDAHULUAN Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. 3. program penunjang urusan Pemerintah daerah dengan kode “XX”; b) urusan pemerintahan. 16. Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan pemerintahan umum dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Suku bunga KPR Amerika Serikat (AS) meningkat pesat dalam 22 tahun terakhir, bahkan dua kali lipat lebih tinggi sejak pemerintahan Presiden Joe Biden. Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas. Merupakan urusan Pemerintah Daerah; c. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah . Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Berikut. Definisi (1): kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Adapun berdasarkan UU No. 2. Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. 32 Tahun 2004 Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut : Pemerintah daerah adalah sebagai yang mengatur serta yang mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. urusan pemerintahan kepada daerah, adanya urusan wajib bagi daerah namun tidak terkait dengan pelayanan publik, dan diberikannya urusan pilihan kepada daerah namun sifatnya wajib. (UU Nomor 23 Tahun 2014)2. 2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke daerah, dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. “Otonomi Daerah dalam Perspektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah Daerah dan Keuangan Daerah”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan. Pengertian pemerintah pusat menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pada pasal 10 ayat 3 dalam UU No. KOMPAS. 3. Femerintah Daerah adalah kepa:a daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mer-iimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; i. Pembagian urusan pemerintah tersebut meliputi: Urusan Pemerintah Pusat, meliputi enam bidang yaitu: Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan. com - Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. penyelenggara pemerintah daerah. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Nah, berikut ini ada hak, kewajiban, serta tugas dan. Di dalam UUD 1945, diaturdidalamBab VI denganjudul “ pemerintah Daerah” Pasal 18. Pendelegasian kepada kepala daerah dilakukan karena kepala daerah adalah wakil dari pemerintah pusat. Salah satu hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. 18/2016 dengan PP No. - Dasar Hukum Peraturan Menteri Ini adalah: UUD 1945. Pasal 18. Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebgai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Salah satu hal yang masuk ke dalam otonomi suatu daerah adalah keuangan daerah atau lebih spesifik RAPBD. Klasifikasi kelompok akun keuangan dirinci menurut: • jenis; • obyek; dan • rincian obyek belanja. Urusan Pemerintahan Daerah (urusan wajib dan urusan pilihan) Kebijakan Belanja Daerah berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pemerintah pusat pun berbeda dengan urusan pemerintah daerah. demikian, hubungan antara daerah otonom dan pemerintah adalah hubungan antara organisasi yang bersifat saling berbalasan (resiprokal). 10. Merujuk buku Aku Warga Negara Indonesia (Depdiknas, 2009:47), pembagian fungsi tersebut adalah sebagai berikut: Fungsi legislatif di negara Indonesia dijalankan oleh. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas. Sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke daerah, dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. 5. URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI SELATAN, Menimbang : a. dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Pemerintah daerah berhak mengatur urusan pengeluaran dan pemasukan daerahnya. 1 Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dilaksanakan dengan asaskemudian dianut dalam Pemerintah Daerah di Indonesia dewasa ini. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Umndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Sedangkan penyelenggaran sistem. ketentraman dan ketertiban, b. Asas. Permendagri ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100. Pemerintahan Daerah , adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prisip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Pada Daerah Kabupaten / Kota, Perangkat Daerah. Pemerintah daerah juga terdiri dari dua lembaga berdasarkan UU ini, yaitu DPRD sebagai lembaga legislatif dan DPD selaku lembaga eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, penyelenggara urusan tersebut harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Politik luar negeri. Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah tercantum pada Pasal 58 UU Pemerintah Daerah. 2. (ANRI). Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: a. Selain kelebihan, berikut ini adalah kekurangan dari penerapan asas desentralisasi dalam pemerintahan: 1. a. Kinerja adalah capaian atas penerapan aspek-aspek standar manajemen organisasi dan capaian atas penyelenggaraan urusan. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan. Daerah bahwa “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945”. Pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintah konkuren, berbeda dengan pemerintah pusat yang melaksanakan urusan. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda. Urusan Pemerintahan Daerah (urusan wajib dan urusan pilihan) Kebijakan Belanja Daerah berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas: urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan. Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan. 2. pendidikan; b. 16. Penyediaan sarana dan prasarana umum. kekuasaan tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah pemerintah daerah. Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun. Daerah adalah Kabupaten Bone. 000,- . Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Urusan Pemerintahan daerah diselaraskan dan dipadukan dengan belanja negara yang diklasifikasikan menurut fungsi. Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU no. dependent . 15. Meski begitu keuangan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah. Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan kepada pemerintah daerah, kepala daerah dan I atau. Direktur Jenderal Tata Ruang yang. 3. 000. Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik.